Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat, ujar Dewi, dalam keterangan resmi, Senin (25/9/2023).
Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Dewi juga mengatakan, bahwa saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa siapa saja.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana
Penulis : Dio Dananjaya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#KecelakaanBawen #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/26/120200815/korban-kecelakaan-truk-di-bawen-dapat-santunan-rp-50-juta-per-orang