Maraknya pelanggaran lalu lintas di jalan semakin meresahkan masyarakat. apalagi ditambah dengan marak beredarnya motor dan mobil bodong atau kendaraan bodong. menelisik artinya Kendaraan bodong merupakan mobil atau sepeda motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri.
Biasanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu. Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/H2JJrrMUzwo
- https://youtu.be/JkuQfbIyDmM
- https://youtu.be/i5PXbi0ciqg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Erwin Setiawan
Editor : Aditya Maulana
Narator : Claudia Larasvaty
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Otomotifkompas #News #kendaraanbodong #mobilbodong #motorbodong #polri #dirregident #dirlantas #ditlantas #poldametrojaya #news #autonews #kgmedia #kompasgramedia