Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengenal Istilah Kendaraan Bodong

Maraknya pelanggaran lalu lintas di jalan semakin meresahkan masyarakat. apalagi ditambah dengan marak beredarnya motor dan mobil bodong atau  kendaraan bodong. menelisik artinya Kendaraan bodong merupakan mobil atau sepeda motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri.

Biasanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu. Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :




- https://youtu.be/H2JJrrMUzwo




- https://youtu.be/JkuQfbIyDmM




- https://youtu.be/i5PXbi0ciqg







Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia







You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?




Penulis : Erwin Setiawan

Editor : Aditya Maulana

Narator : Claudia Larasvaty

Produser : Sendy Darlis




#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Otomotifkompas #News #kendaraanbodong #mobilbodong #motorbodong #polri #dirregident #dirlantas #ditlantas #poldametrojaya #news #autonews #kgmedia #kompasgramedia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com