Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

finansial
19 September 2023, 17:26 WIB

Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam akhirnya harus memberikan ganti rugi 1,1 ton emas ke Budi Said. Antam sendiri telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung namun ditolak. Putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan paa 12 September 2023.

Lalu bagaimana kronologi kejadian yang akhirnya mengharuskan antam untuk memberikan ganti rugi ke Budi Said.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Charisma - The Brothers Records

#Antam #BudiSaid #AntamGantiRugi1TonEmas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi