Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kronologi Kasus Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam akhirnya harus memberikan ganti rugi 1,1 ton emas ke Budi Said. Antam sendiri telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung namun ditolak. Putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan paa 12 September 2023.

Lalu bagaimana kronologi kejadian yang akhirnya mengharuskan antam untuk memberikan ganti rugi ke Budi Said.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Charisma - The Brothers Records

#Antam #BudiSaid #AntamGantiRugi1TonEmas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com