Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konglomerat Surabaya Menang Gugatan, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas Senilai Rp 1,15 Triliun

finansial
19 September 2023, 09:06 WIB

Crazy rich Surabaya Budi Said memenangkan gugatannya pada PT Aneka Tambang (Antam).

Pada putusan Mahkamah Agung (MA), Antam harus membayarkan ganti rugi pada Budi Said sejumlah 1,1 ton emas.

Jika Antam tidak menyanggupinya, maka wajib menggantinya dengan uang senilai Rp 1,123 triliun.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Tantri Febrina

Penulis Naskah: Tantri Febrina

Narator: Tantri Febrina

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik : The Rising - Aakash Gandhi

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2023/09/18/184000126/pk-ditolak-ma-antam-harus-ganti-11-ton-emas-senilai-rp-115-t-ke-konglomerat

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi