Komnas HAM menyebut pengosongan lahan di Pulau Rempang harus sudah selesai sebelum tanggal 28 September 2023. Hal ini berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.
Di sisi lain, warga setempat masih menolak relokasi yang dilakukan BP Batam.
Jujur kami para warga merasa tidak nyaman dengan hal ini. Kami juga meminta agar BP Batam untuk berhenti berbohong dengan menyebutkan sebagian warga bersedia untuk direlokasi, kata salah satu seorang warga, Husni.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Hadi Maulana
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Shadows - Anno Domini Beats
#RempangEcoCity #PulauRempang #KonflikRempang #JernihkanHarapan