Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rabu (13/9/2023).
Usai sidang pembacaan tuntutan itu, Lukas Enembe menyampaikan pesan kepada kuasa hukumnya, O.C. Kaligis agar membuat nota pembelaan dengan judul "Tuntutan Tipu-tipu".
Diketahui, sidang nota pembelaan Lukas Enembe akan digelar pada pekan depan, Kamis (21/9/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #GubernurPapua