Hal ini diungap Azwar pada Selasa (12/9/2023).
Menurut Azwar, pembatalan itu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik. Walaupun batal dihapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi. Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Adisty Safitri
Musik: Help Me, OP-1 - Dyalla
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/14573591/menpan-rb-tidak-ada-phk-massal-23-juta-tenaga-honorer-pada-november-2023
#Honorer #HonorerBatalDihapus #PPPK #JernihkanHarapan