Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hanya Bisa Buka Riwayat Caleg Eks Koruptor jika Dapat Izin

hukum&politik
4 September 2023, 21:51 WIB

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa membuka daftar riwayat hidup bakal caleg ex napi koruptor jika mendapat izin dari yang bersangkutan.


Idham menegaskan, berdasarkan Pasal 17 Huruf H UUD Tahun 2018 daftar riwayat hidup seseorang menjadi salah satu yang dikecualikan.


"Karena berdasarkan Pasal17 Huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," ucap Idham di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 




Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #KPU #Kampanye #Kampanye

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi