Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Hanya Bisa Buka Riwayat Caleg Eks Koruptor jika Dapat Izin

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa membuka daftar riwayat hidup bakal caleg ex napi koruptor jika mendapat izin dari yang bersangkutan.


Idham menegaskan, berdasarkan Pasal 17 Huruf H UUD Tahun 2018 daftar riwayat hidup seseorang menjadi salah satu yang dikecualikan.


"Karena berdasarkan Pasal17 Huruf H, daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga kami harus membutuhkan izin dari daftar riwayat hidup," ucap Idham di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 




Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #KPU #Kampanye #Kampanye

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau