Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai hari ini Jumat 1 September 2023. Oleh karenanya dengan adanya sosialisasi tersebut, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi. Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua atau sepeda motor, dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan roda empat.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/2vufcfkQCXk
- https://youtu.be/kOOvbEDJwcg
- https://youtu.be/7tVERwVjbTY
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#UjiEmisi #KualitasUdaraJakarta #PolusiJakarta #TilangUjiEmisi #RaziaUjiEmisi #EmisiKendaraan #UjiEmisiMobil #UjiEmisiMotor #DendaTilangUjiEmisi #TilangUjiEmisiKendaraan #DendaTilang #DKIJakarta #UjiEmisiKendaraan #RaziaUjiEmisi #LokasiRaziaUjiEmisi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan