Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

otomotif
25 Agustus 2023, 19:51 WIB

Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi dari PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang berhak menerima bantuan asuransi dari Jasa Raharja.

Siapa saja kah yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: I Had a Feeling - TrackTribe

#JasaRaharja #Kecelakaan #LaluLintas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi