Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset Panji terkait kasus tersebut.
Whisnu mengungkapkan, total ada ratusan miliar aset keuangan Panji yang telah dibekukan PPATK. Nantinya, aset itu akan diserahkan ke penyidik untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Hal tersebut disampaikan Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (16/8/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan Panji terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al Zaytun ke tahap penyidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #PonpesAlZaytun