Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ada dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Panji Gumilang.
Pertama, pasal TPPU dengan tindak pidana pasal undang-undang yayasan dan pasal penggelapan. Kedua, pasal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Whisnu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/8/2023).
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri hingga saat ini belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #PonpesAlZaytun