Warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) tolak usulan pindah ke Rusunawa Nagrak. Alasannya, lokasi rusun tersebut jauh dari tempat sekolah anak-anak.
Menurut warga, penghasilan mereka akan habis hanya untuk membiayai ongkos transportasi.
Sementara, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran warga hingga saat ini belum diizinkan menghuni Kampung Susun Bayam.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan