Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Batal Dihukum Mati, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi

news
10 Agustus 2023, 13:42 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keluarga Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini utamanya bisa dilakukan usai hukuman mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan pengajuan restitusi dapat dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Namun, pengajuan restitusi itu juga harus dinilai terlebih dahulu kewajarannya.

Hingga kini, pihak keluarga Brigadir J juga belum mengajukan restitusi itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, TAL, FIR, NIS
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#FerdySambo #HukumanMatiSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi