Hal ini utamanya bisa dilakukan usai hukuman mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan pengajuan restitusi dapat dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Namun, pengajuan restitusi itu juga harus dinilai terlebih dahulu kewajarannya.
Hingga kini, pihak keluarga Brigadir J juga belum mengajukan restitusi itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, TAL, FIR, NIS
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#FerdySambo #HukumanMatiSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan