Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sambo Batal Dihukum Mati, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keluarga Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini utamanya bisa dilakukan usai hukuman mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan pengajuan restitusi dapat dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Namun, pengajuan restitusi itu juga harus dinilai terlebih dahulu kewajarannya.

Hingga kini, pihak keluarga Brigadir J juga belum mengajukan restitusi itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, TAL, FIR, NIS
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#FerdySambo #HukumanMatiSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com