Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Sambo Berubah, Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

news
9 Agustus 2023, 16:54 WIB
Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kini, vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Sinking-Neutrin05

#FerdySambo #Kejagung #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/11553451/kejagung-sebut-tak-punya-kewenangan-ajukan-pk-di-kasus-ferdy-sambo-cs

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi