Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ramos menyebut, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. Sebab Sambo melakukan kejahatan itu saat ia masih menjabat sebagai aparat hukum.
Seharusnya tak ada keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo. Menurut Ramos putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Sambo dengan hukuman mati. MA juga telah menolak kasasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Namun kemudian MA memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo yang semula adalah hukuman mati, kini menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Galang Wahyu Permata
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Hypnosis - Godmode