Badan Bantuan Hukum PDI-P resmi melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan ke Presiden Joko Widodo dalam acara buruh di Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu perwakilan Badan Bantuan Hukum PDI-P Johannes Lumban Tobing mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Rocky Gerung itu teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#RockyGerung #PDI-P #JernihkanHarapan