Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tersangka, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti

news
2 Agustus 2023, 12:29 WIB

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dengan tiga alat bukti dan surat.

Djuhandani menyebut alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Rahel Narda Chaterine
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lurking Silent Partner

#PanjiGumilangTersangka #AlZaytun #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/23002211/fatwa-mui-jadi-salah-satu-bukti-tetapkan-panji-gumilang-tersangka

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi