Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa tidak ada makna "kecolongan" dalam penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Henri bukanlah militer aktif karena menjabat jabatan sipil diluar institusi TNI.
"Sebetulnya beliau ini kan bukan dari TNI aktif, TNI yang ada di tubuh institusi, tapi di luar TNI jadi tidak bisa disebutkan sebagai kecolongan," ucap Julius di Kantor Puspen TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #TNI #Kabasarnas #KPK