Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TNI Bantah Kecolongan Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa tidak ada makna "kecolongan" dalam penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurutnya, Henri bukanlah militer aktif karena menjabat jabatan sipil diluar institusi TNI. 


"Sebetulnya beliau ini kan bukan dari TNI aktif, TNI yang ada di tubuh institusi, tapi di luar TNI jadi tidak bisa disebutkan sebagai kecolongan," ucap Julius di Kantor Puspen TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #TNI #Kabasarnas #KPK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com