Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua lantaran Panji tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama pada Kamis (27/7/2023) kemarin.
Djuhandani mengatakan Panji tak hadir dengan alasan sakit serta menyerahkan surat dokter. Namun, menurutnya, surat dokter yang dilampirkan Panji tak bisa dibuktikan secara formil.
Pada pemanggilan tersebut, Djuhandani mengatakan pihaknya memanggil Panji masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AlZaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan