Singapura dikabarkan telah mengeksekusi mati terpidana perempuan pada Jumat (28/7/2023) pagi.
Ini merupakan eksekusi mati pertama bagi seorang perempuan di Singapura dalam 20 tahun terakhir.
Menurut Biro Narkotika Pusat, terpidana bernama Saridewi Djamani telah divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba.
Warga negara Singapura berusia 45 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena menyelundupkan sekitar 30 gram heroin.
Atas perbuatannya itu, ia menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tito Hilmawan Reditya
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music:Final Boss - Myuu.
#EksekusiMatiPerempuan #Singapura #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://www.kompas.com/global/read/2023/07/28/130000670/singapura-eksekusi-mati-perempuan-untuk-pertama-kalinya-sejak-20-tahun