Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pertama dalam 20 Tahun, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Perempuan

Singapura dikabarkan telah mengeksekusi mati terpidana perempuan pada Jumat (28/7/2023) pagi.

Ini merupakan eksekusi mati pertama bagi seorang perempuan di Singapura dalam 20 tahun terakhir.

Menurut Biro Narkotika Pusat, terpidana bernama Saridewi Djamani telah divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba.

Warga negara Singapura berusia 45 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena menyelundupkan sekitar 30 gram heroin.

Atas perbuatannya itu, ia menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tito Hilmawan Reditya

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music:Final Boss - Myuu.

#EksekusiMatiPerempuan #Singapura #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://www.kompas.com/global/read/2023/07/28/130000670/singapura-eksekusi-mati-perempuan-untuk-pertama-kalinya-sejak-20-tahun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau