Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Digugat ke MK, Ini Penjelasan Polri

otomotif
27 Juli 2023, 23:10 WIB

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendengarkan keterangan pihak Kepolisian RI terkait gugatan yang pernah dilaporkan oleh advokat Arifin Purwanto, terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam gugatannya, Arifin menginginkan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk dapat berlaku seumur hidup.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/NFbvESKzfDI


- https://youtu.be/zEdsvJ5rk4I


- https://youtu.be/rqfwIbKu88E


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Videographer : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Otomotif #IndustriOtomotif #GugatanMK #MahkamahKonstitusiRI #KorlantasPolri #Polri #ArifinPurwanto #GugatanMasaBerlakuSIM #MasaBerlakuSIM #SIM #SuratIzinMengemudi #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi