Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman untuk ASN, TNI, dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu: Denda dan Penjara

hukum&politik
21 Juli 2023, 20:37 WIB

Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smokeys Lounge - TrackTribe

#ASN #Polri #TNI #masakampanye #kampanye #pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/11023791/asn-tni-dan-polri-yang-ikut-kampanye-pemilu-bisa-dipenjara-1-tahun

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi