Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal di Bekasi Ditangkap, Termasuk Oknum Polri

news
20 Juli 2023, 19:03 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh yakni ginjal secara ilegal.

Hengki mengatakan, oknum anggota Polri berinisial Aipda M berusaha membantu pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan.

Aipda M, kata Hengki, memerintahkan pelaku untuk mengganti telefon genggam dan kartu SIM. Selain itu, Aipda M juga memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat selama polisi melakukan penyidikan.

Sementara itu, oknum Ditjen Imigrasi berinisial AH berperan untuk meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal yang akan berangkat dari Bali ke Kamboja untuk melakukan transplantasi.

Hengki mengatakan, Aipda M menerima Rp 612 juta dari pelaku. Sedangkan AH mendapatkan uang sebesar Rp 3-5 juta dari pelaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser

#KasusTPPO #PenjualanGinjal #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi