Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh yakni ginjal secara ilegal.
Hengki mengatakan, oknum anggota Polri berinisial Aipda M berusaha membantu pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan.
Aipda M, kata Hengki, memerintahkan pelaku untuk mengganti telefon genggam dan kartu SIM. Selain itu, Aipda M juga memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat selama polisi melakukan penyidikan.
Sementara itu, oknum Ditjen Imigrasi berinisial AH berperan untuk meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal yang akan berangkat dari Bali ke Kamboja untuk melakukan transplantasi.
Hengki mengatakan, Aipda M menerima Rp 612 juta dari pelaku. Sedangkan AH mendapatkan uang sebesar Rp 3-5 juta dari pelaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KasusTPPO #PenjualanGinjal #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan