Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani, Rudolf Tobing pada Kamis (14/7/2023).
Dalam putusan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman, yaitu terdakwa telah membunuh teman yang sudah lama ia kenal.
Selain itu, yang juga memberatkan hukum Rudolf adalah terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu dalam pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Rudolf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Rudolf sendiri membunuh Icha pada 12 Oktober 2022 lalu di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Jasad Icha dibuang Rudolf di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Laconia - Adam Griffith
#JernihkanHarapan #VonisRudolfTobing
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/07462601/vonis-20-tahun-penjara-rudolf-tobing-hakim-dia-bunuh-teman-yang-sudah