Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang Vonis Rudolf Tobing, Hakim Tetapkan 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani, Rudolf Tobing pada Kamis (14/7/2023).

Dalam putusan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman, yaitu terdakwa telah membunuh teman yang sudah lama ia kenal.

Selain itu, yang juga memberatkan hukum Rudolf adalah terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu dalam pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Rudolf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Rudolf sendiri membunuh Icha pada 12 Oktober 2022 lalu di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Jasad Icha dibuang Rudolf di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Laconia - Adam Griffith

#JernihkanHarapan #VonisRudolfTobing

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/07462601/vonis-20-tahun-penjara-rudolf-tobing-hakim-dia-bunuh-teman-yang-sudah

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau