Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, adalah berinisial S.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, kata Kuntadi, Maqdir dan rekan kerjanya Handika Honggowongso tidak mengetahui siapa S tersebut.
Oleh sebab itu, Kejagung akan menggeledah kantor hukum Maqdir yang ada di kawasan Menteng.
Kejagung juga bakal mencari identitas S dan menelusuri asal-usul uang Rp 27 miliar itu yang telah diberikan ke Kejagung oleh Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #MaqdirIsmail #KorupsiBTSKominfo