Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejak awal mereka telah yakin akan menang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Hal tersebut terbukti dengan ditolaknya gugatan Hasbi oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sujono pada Senin (10/7/2023).
Hakim Tunggal PN Jaksel menganggap, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Lembaga antirasuah pun akan kembali memanggil Hasbi dalam pekan ini. Ali menegaskan, KPK mengingatkan agar Hasbi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan