Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati lantaran perbuatannya itu. Namun, majelis hakim justru memvonis Teddy hanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim anggota mengatakan, jaksa mengajukan banding vonis Teddy untuk tetap pada tuntutannya agar memberikan efek jera bagi Teddy dan juga calon pengedar narkoba lainnya.
Hal itu disampaikan hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan vonis Teddy di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Teddy dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Metro-Yung Logos
#TeddyMinahasa #DodyPrawiranegara #JernihkanHarapan