Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini

properti
4 Juli 2023, 11:34 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/7/2023).


Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.


Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.


Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.


Dalam pantauan Kompas.com, Plate dkk tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB mengenakan batik dan rompi tahanan berwarna merah muda.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola, Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTSKominfo

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi