Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didakwa Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/7/2023).


Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.


Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.


Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.


Dalam pantauan Kompas.com, Plate dkk tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB mengenakan batik dan rompi tahanan berwarna merah muda.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola, Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTSKominfo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com