Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).
Laporan terhadap Ken itu teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Pengacara wali santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto mengatakan kliennya melaporkan Ken Setiawan atas dugaan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.
"Pasal (yang dilaporkan) ada tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten atau fitnah," kata Sukanton di Mabes Polri.
Sukanto mengatakan kliennya menilai pernyataan Ken terkait ajaran Al Zaytun yang melakukan zinah bisa ditebus dengan membayar uang itu tidak benar.
Pernyataan itu, kata Sukanto, bisa dilihat jelas di akun YouTube milik Ken Setiawan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KenSetiawan #NIICrisisCenter #JernihkanHarapan