Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wali Santri Al Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center ke Polisi

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).


Laporan terhadap Ken itu teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.


Pengacara wali santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto mengatakan kliennya melaporkan Ken Setiawan atas dugaan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.


"Pasal (yang dilaporkan) ada tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten atau fitnah," kata Sukanton di Mabes Polri.


Sukanto mengatakan kliennya menilai pernyataan Ken terkait ajaran Al Zaytun yang melakukan zinah bisa ditebus dengan membayar uang itu tidak benar.


Pernyataan itu, kata Sukanto, bisa dilihat jelas di akun YouTube milik Ken Setiawan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KenSetiawan #NIICrisisCenter #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau