Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dakwaan korupsi Plate itu terkait dengan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo