Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantarkan, Lukas Enembe Ditahan Sembari Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

hukum&politik
26 Juni 2023, 15:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Majelis Hakim menerima permohonan tersebut usai mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe. 


Pembataran penahanan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.


Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi