Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Membuat SIM

otomotif
26 Juni 2023, 14:14 WIB

Aturan baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib menyertakan fotokopi sertifikat mengemudi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Dia mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Yusri mengungkapkan, aturan baru membuat SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu bukan pertama kali disampaikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Pray - Anno Domini Beats

#SyaratMembuatSIM #SertifikatMengemudi #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/26/090000265/wajib-punya-sertifikat-mengemudi-apa-saja-syarat-bikin-sim-?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi