Aturan baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib menyertakan fotokopi sertifikat mengemudi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Dia mengatakan bahwa sertifikat mengemudi bisa diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Yusri mengungkapkan, aturan baru membuat SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu bukan pertama kali disampaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Pray - Anno Domini Beats
#SyaratMembuatSIM #SertifikatMengemudi #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/26/090000265/wajib-punya-sertifikat-mengemudi-apa-saja-syarat-bikin-sim-?page=all#page2