Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menerima hasil laporan tim investigasi polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Sabtu (24/6/2023).
Mahfud menduga ada tiga permasalahan yang terjadi dalam Ponpes Al-Zaytun. Pertama, kata Mahfud, ada tindak pidana yang terjadi di dalam Ponpes. Namun, ia tak menjelaskan secara detail tindak pidana apa yang terjadi di dalam Ponpes.
"Terjadi tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan juga ada laporan resmi yang masuk ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
Kedua, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan sanksi hukum administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
Kemudian, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ridwan Kamil dalam melakukan tindakan selanjutnya, yakni menjaga ketertiban sosial di Indramayu akibat polemik Ponpes Al-Zaytun.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RidwanKamil #MahfudMD #PonpesAl-Zaytuni #JernihkanHarapan