Menko Polhukam RI Mahfud MD menjamin penyelesaian pelanggaran non-yudisial HAM berat tak akan menghilangkan proses penyelesaian dengan jalur hukum, Jumat (23/6/2023).
Mahfud mengatakan, penyelesaian pelanggaran yudisial HAM berat terus diusahakan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kebijakan penyelesaian non-yudisial ini tidak meniadakan penyelesaian yudisial, yang akan terus diusahakan bisa diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujar Mahfud, Jumat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#mahfudmd #jokowi #kasuspelanggaranham #jernihkanharapan