Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Pembuatan SIM, Wajib Serahkan Sertifikat Mengemudi

otomotif
21 Juni 2023, 16:07 WIB

Mabes Polri buka suara soal pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.


"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara," kata Nurul melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).


Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kata Nurul, penyerahan sertifikat mengemudi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PembuatanSIM #KorlantasPolri #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi