Syarat Baru Pembuatan SIM, Wajib Serahkan Sertifikat Mengemudi
Kompas
Kompas.com - 21/06/2023, 16:07 WIB
Mabes Polri buka suara soal pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara," kata Nurul melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kata Nurul, penyerahan sertifikat mengemudi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Mabes Polri buka suara soal pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara," kata Nurul melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kata Nurul, penyerahan sertifikat mengemudi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PembuatanSIM #KorlantasPolri #JernihkanHarapan