Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sebut Belum Cukup Bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Firli

news
20 Juni 2023, 14:33 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Simak selengkapnya dalam video ini!

Penulis Naskah: Catalina Junifer Tandean
Video Editor: Catalina Junifer Tandean
Produser: Adisty Safitri
Music: Risk

#KPK #ESDM #DewanPengawasKPK #KetuaKPK #FirliBahuri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16150451/dewas-kpk-simpulkan-laporan-dugaan-kebocoran-penyelidikan-di-esdm-tak-cukup
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi