Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi.
Ini merupakan panggilan sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Lukas Enembe. Seharusnya, agenda ini dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Namun, dengan alasan sakit, sidang ditunda saat itu.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima Rp 10.413.929.500 dan Rp 35.429.550.850 dari dua pengusaha berbeda yakni Piton Enumbi dan Rijatono Lakka.
Namun begitu, sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat berlangsung panas sejak awal persidangan.
Dimulai dari bantahan tim kuasa hukum soal surat keterangan dokter dari KPK bahwa persidangan dapat dilanjutkan, hingga bantahan-bantahan soal dakwaan yang dibacakan jaksa terus dilontarkan oleh Lukas Enembe.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Investigation Suspense Documentary Journalism - AZ Studio
#LukasEnembe #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom
Baca artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/11142891/lukas-enembe-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-458-miliar