Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Adapun, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Diketahui, persoalan ini awalnya diungkap oleh akun twitter @dimdim0783 yang menyebarkan video penggeledahan di Kementerian ESDM.
Dalam video itu tampak petugas KPK menginterogasi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Idris Froyoto Sihite.
Kemudian, Idris mengaku mendapatkan dokumen yang menyerupai penyelidikan di ESDM dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Ketua KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #FirliBahuri #JernihkanHarapan